Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meminta kalangan akademisi turut serta dalam mendorong lahirnya Undang-Undang Atlet. Sebab, di dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) belum mengatur secara detail yakni salah satunya tentang hak-hak atlet terutama perlindungan pasca atlet.
Hal itu dikatakan Imam Nahrawi (Menpora) saat menerima civitas akademika Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Jawa Barat, yang dipimpin Kaprodi Magister dan Doktor Olahraga Amung Ma’mun, di Kantor Kemenpora, Senayan, Kamis (3/5).
Menurut Amung, saat ini gairah mahasiswa peminat jurusan olahraga dengan berbagai konsentrasinya semakin meningkat. Saat ini, UPI sudah mengembangkan konsentrasi pada empat jurusan, yaitu Pendidikan Jasmani, Kepelatihan Olahraga, Ilmu Olahraga, dan Manajemen Olahraga.
Mahasiswa yang mengambil jurusan-jurusan tersebut ada yang berlatar belakang atlet dan pelatih, sehingga diproyeksikan akan lahir pemangku kepentingan olahraga yang tahu teori sekaligus paham praktek lapangan.
“Peminat di UPI untuk jurusan olahraga tren-nya semakin naik. Para mahasiswa yang mengambil S2 dan S3 semakin merata dari berbagai daerah dan dari kalangan atlet serta pelatih. Diharapkan kedepan tenaga keolahragaan semakin berkualitas,” ujar Amung kepada Menpora.
Ada dua hal penting yang disampaikan Menteri asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu kepada para civitas akademika yang hadir. Pertama, kebutuhan sumber daya manusia (SDM) olahraga menjadi kebutuhan mendesak guna mendongkrak prestasi. Sehingga spesialisasi jurusan cabang olahraga perlu mendapat perhatian kalangan kampus.
“Saya terus berkeliling kampus mencari adakah spesialisasi pada pendidikan olahraga yang sudah menjurus pada salah satu cabang olahraga, contohnya jurusan sepakbola. Pemerintah akan konsentrasi pada pembangunan SDM, dan faktor spesial atau kekhususan mendapat perhatian lebih. Semoga UPI dapat mewujudkan,” tegas Imam.
Kedua, UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dirasa belum cukup mengatur secara detail tentang atlet, terutama perlindungan para pahlawan olahraga ini pasca masa produktif sebagai atlet. Urgensi ini perlu dukungan semua pihak apalagi dari kalangan akademisi guna mendorong lahirnya UU Atlet.
“Saya minta kalangan akedemisi mendorong lahirnya UU Atlet. Karena di UU SKN belum mengatur secara detail hak-hak atlet, terutama perlindungan pasca atlet pensiun. Semoga, setiap tesis maupun desertasi para mahasiswa, akan membedah salah satu cabor, agar jadi landasan mengambil kebijakan,” tambah pria berusia 44 tahun itu. (Adt)