Beberapa waktu lalu sepak bola Indonesia digemparkan dengan isu praktik jual beli untuk jabatan manajer timnas Indonesia U-19 untuk Piala Dunia U-20 2021. Namun, Badan Yudisial PSSI telah bergerak cepat dan menggelar sidang pada 7 Januari 2021 untuk mengklarifikasi isu tersebut. Isu jual beli tersebut muncul setelah beredar kuitansi penyetoran uang 100 ribu dolar Singapura (setara Rp1 miliar) di media sosial. Dalam keterangannya tertulis pemesanan tiket Piala Dunia U-20, dengan nama Achmad Harris (rekan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin), dan diterima oleh Djoko Purwoko (staf khusus Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan). Kedua orang tersebut dipanggil Badan Yudisial PSSI untuk diminta klarifikasi tentang isu yang beredar. Harris mengakui menyetor uang itu kepada Joko, tapi bukan untuk membeli jabatan manajer timnas Indonesia U-19. Harris menyatakan uang tersebut diberikan untuk bisnis probadi yakni bisnis tiket dan merchandise. Namun, karena Piala Dunia U-20 tahun ini dibatalkan FIFA, Joko akhirnya mengembalikan uang itu. FIFA memutuskan Piala Dunia U-20 2021 tidak jadi digelar karena belum berakhirnya pandemi virus corona. Indonesia tetap ditunjuk sebagai tuan rumah saat Piala Dunia U-20 dihelat 2023. Berikut kesimpulan Badan Yudisial PSSI: 1. Kedua pihak yakni Sdr Joko Purwoko dan Sdr Achmad Harris mengakui adanya transaksi senilai Rp1 miliar dalam bentuk mata uang dollar Singapura, yang diserahkan di Jakarta untuk kepentingan bisnis dalam gelara Piala Dunia U-20. 2. Bahwa tidak ada jual beli jabatan (manajer timnas Indonesia) di lingkungan PSSI. Berdasarkan keterangan Sdr Achmad Harris dan keterangan Sdr Joko Purwoko, bahwa berkaitan penyerahan uang sebesara 100.000 dollar Singapura hanya sebatas hubungan bisnis pribadi (bisnis tiket dan merchandise) dan sejak adanya keputusan FIFA untuk menunda Piala Dunia pada tahun 2023, maka uang sebesar 100.000 dollar Singapura telah dikembalikan dari Sdr Joko Purwoko kepada Sdr Achmad Harris, sehingga tidak ada kaitannya dengan PSSI dan tidak melibatkan ketua umum, sesuai dengan yang tertera dalam kuitansi yang ditandatangani oleh Sdr Joko Purwoko dari Sdr Achmad Harris yaitu untuk pembelian tiket sesuai copy kuitansi terlampir. 3. Kepentingan bisnis menyangkut penjualan tiket dan merchandise dimana kedua pihak menegaskan bahwa kepentingan bisnis murni yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan jual beli jabatan Manajer tim nasional U-19 untuk Piala Dunia U-20, dan mengatasnamakan bisnis pribadi tanpa melibatkan Bapak Dody Reza. 4. Presiden Joko Widodo melalui KEPPRES No. 19 Tahun 2020 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 membentuk panitia nasional penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-20 tahun 2021 yang disebut sebagai Indonesia FIFA U-20 World Cup 2021 Organizing Committee (INAFOC) dan melibatkan perwakilan lintas kementerian. INAFOC bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Kepres No 19 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Ketua panitia Pelaksana INAFOC dijabat Menpora, Ketua panitia pelaksana bidang sarana dan perasarana Menteri PUPR dan Ketua pelaksana peningkatan prestasi Timnas U 20 dijabat Ketum PSSI, bahwa manajer timnas sampai saat ini berdasarkan Keppres Nomor 19 Tahun 2020 masih dipegang Ketua Umum PSSI berkaitan dengan Peningkatan Prestasi PSSI pada ajang Piala Dunia U-20 tahun 2021 mendatang, demikian pula berkaitan dengan pertanggungan jawaban Anggaran APBN yang tidak memungkinkan jabatan Manager Timnas diserahkan kepada pihak lain.