Kepala pelatih pelatnas bulu tangkis Indonesia Mulyo Handoyo mengatakan, percepatan...
Read MoreMenpora: Sumut Salah Satu Sentra Pembinaan Atlet Dalam DBON
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Zainudin Amali, menuturkan bahwa Sumatera Utara adalah salah satu daerah yang menjadi sentralisasi pembinaan atlet dalam Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). “Dari 10 provinsi, salah satunya adalah Sumatera Utara,” katanya di Medan, pada sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), Sabtu (4/12/2021). Dipilihnya provinsi ini karena dianggap salah satu punya potensi yang besar dalam membina dan menciptakan prestasi olahraga kedepan. “Sumatera Utara adalah daerah yang ketujuh dalam sosialisasi Perpres Nomor 86 Tahun 2021 tentang desain besar olahraga nasional,” kata Menpora Amali. Menpora Amali memuji kontribusi Sumatera Utara yang konsisten dalam menyumbang atlet nasional. Sebut saja diantaranya Lindswel Kwok, mantan atlet wushu dengan prestasi mendunia. Lalu, ada Egy Maulana Vikri yang saat ini meniti karir di Eropa. Sebelumnya juga ada beberapa yang pernah memperkuat Timnas Indonesia. “Sumatera Utara masuk ke dalam DBON sebagai salah satu sentra pembinaan talenta dan bibit atlet karena kita melihat sejarah dari yang ada dari Sumut. Sejak dulu Sumut penyumbang atlet nasional, banyak atlet yang berkiprah ditingkat nasional berasal dari Sumut,” ujar Menpora Amali. Dalam desain besar olahraga nasional atau yang populer dengan sebutan DBON, Menpora Amali berharap akan ada cabang olahraga yang menjadi fokus bagi Sumatera Utara untuk terus meningkatkan prestasi. “Semoga dengan sentra pembinaan ini bisa menghasilkan atlet-atlet elite yang kedepannya bisa melahirkan prestasi,” jelas Menpora Amali. Seperti diketahui, Perpres Nomor 86 tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional ini ditandatangani Presiden Joko Widodo tepat pada peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-38. Dasar pertimbangan diterbitkannya Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) ini adalah diperlukannya arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional jangka panjang secara terintegrasi dan kolaboratif untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam bidang keolahragaan. DBON merupakan dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga. Adapun tujuan dari DBON adalah untuk meningkatkan budaya olahraga di masyarakat; meningkatkan kapasitas, sinergitas, dan produktivitas olahraga prestasi nasional; serta memajukan perekonomian nasional berbasis olahraga. Selanjutnya dalam aturan ini ditegaskan bahwa penyelenggaraan DBON dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota secara sinergis dengan organisasi olahraga, dunia usaha dan industri, masyarakat dan lainnya.