Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pemberian kewarganegaaan Indonesia kepada calon pemain tim nasional sepakbola Indonesia, Shayne Elian Jay Pattynama. Persetujuan ini diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan di Ruang Rapat Komisi X DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11). “Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Shayne Elian Jay Pattynama, dengan catatan bahwa penetapan Kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian selaku pimpinan rapat membacakan hasil kesimpulan raker. Sebelum diputusakan, Menpora Amali dan Ketua Umum PSSI terlebih dahulu memaparkan terkait dasar pengajuan pemberian kewarganegaraan terhadap Elian Jay Pattynama baik secara yuridis maupun secara teknis. Menpora Amali menjelaskan, dasar hukum secara hukum antara lain pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pasal 99 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Keolahragaan, pasal 15 Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata cara memperoleh atau Kehilangan Pembatalan dan memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Kemudian pasal 11 Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2014 Tentang Pemberian Penghargaan Olahraga dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 21 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan. “Kami juga ingin menyampaikan menjadi latar belakang utama adalah dasar pemberian usulan berupa surat permohonan Ketum PSSI nomor 818/UDN/502/II- 2022 tanggal 28 Februari 2022 perihal permohonan rekomendasi naturalisasi pemain sepak bola,” ujar Menpora Amali. Selain itu, Menpora Amali, mengatakan PSSI telah menyampaikan bahan kajian bahwa Elian Jay Pattynama belum pernah membela tim nasional negara lain dengan level pertandingan internasional. “Sehingga tidak terkendala pasal 8 ayat 1, statuta FIFA yang pada pokoknya menjelaskan apabila seorang pemain sepak bola telah bermain di laga resmi international. Maka dia telah memiliki status kewarganegaraan dan dari tim yang dibelanya itu,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan menjelaskan bahwa naturalisasi Elian Jay Pattynama bukan keinginan federasi melainkan keinginan dari pelatih Shin Tae Yong karena ada kebutuhan dalam timnas. “Artinya itu keinginan dari pelatih, kita hanya mengakomodir berkaitan dengan permintaan berapa tim naturalisasi. Kita tentunya harus mengakomodir permintaan dari pelatih timnas kita,” kata Iriawan. Iriawan mengatakan Pattynama dilahirkan di kota Lelystad, Belanda pada tanggal 11 Agustus 1998. Saat ini dia berusia 24 tahun. Pattynama dinilai memiliki kualitas yang bagus untuk menambah kekuatan timnas, disamping itu dia juga saat ini bermain untuk klub asal Norwegia, Viking FC. Pattynama memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya yang berasal dari Pulau Haruku, Maluku. Ayah Pattynama sendiri lahir di Semarang, Jawa Tengah. “Jadi ini harus keturunannnya sangat dekat. Kalau yang kemarin masih dari kakek nenek, kalau ini langsung dari ayah. Sebelum ayahnya meninggal ada wasiat, kamu kalau bisa suatu saat bermain untuk timnas Indonesia,” ujar Iriawan. Pattynama sendiri turut hadir secara virtual dalam raker ini, dia pun sempat menyebutkan sejumlah makanan yang berasal dari Indonesia dan menggunakan bahasa Indonesia. Pattynama juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Komisi X DPR yang telah memberikan persetujuan pemberian kewarganegaraan kepada dirinya.