Jakarta- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Kamis (2/8) melakukan proses Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), di Ruang Media Center, Kemenpora, Senayan, Jakarta.
Dalam MoU itu disepakati sistem sertifikasi kompetensi, pembinaan dan jaminan mutu sertifikasi kompetensi, pengembangan dan pengakuan sertifikasi kompetensi, kerjasama antar lembaga dan pengembangan sistem data, serta informasi, terkait sertifikasi tenaga keolahragaan di Indonesia.
Penandatanganan MoU dilakukan Mulyana (Deputi Bidang Peningkatan Prestasi) bersama Sumarna F. Abdurahman (Ketua BNSP). Hal ini menjadi langkah strategis dalam rangka mendorong percepatan ketersediaan wasit, pelatih, dan tenaga keolahragaan yang memiliki lisensi.
Penyusunan standard keolahragaan merupakan salah satu amanat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menyusun kebijakan Standard Keolahragaan Nasional.
“Salah satu unsur penunjang dalam pengembangan prestasi di masa depan yakni dengan sertifikasi tenaga keolahragaan seperti pelatih, wasit, dan measure. Dan, salah satu indikator kualitas yakni memiliki sertifikasi tenaga keolahragaan,” ujar Mulyana.
Mulyana menyebut sejatinya MoU dilakukan antara Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional (BSANK) dengan BNSP. Namun, karena pimpinan BSANK saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, maka terjadi kekosongan jabatan.
“Sehingga penandatanganan MoU dilakukan Kemenpora. Nantinya setelah ini secara teknis operasional akan dilakukan BSANK dan BNSP yang berkoordinasi dalam implementasi di lapangan,” terangnya. Ia menambahkan pemerintah ingin mendorong lebih banyak lagi partisipasi publik di semua aspek keolahragaan.
“Kami juga terus mendorong BSANK untuk semakin aktif dalam menjalankan kerja operasional penyusunan Standart Keolahragaan Nasional yang memang sangat kita butuhkan,” ungkap Mulyana. Sementara itu, Sumarna menegaskan pihaknya sangat terbuka serta mendukung proses standarisasi kompetensi tenaga keolahragaan ini.
“Kerjasama ini diharapkan bisa membantu BSANK yang dalam hal ini difasilitasi Kemenpora untuk melakukan standarisi kompetensi tenaga keolahragaanya di Indonesia,” tukas Sumarna. (Adt)